SEPUTAR PROPERTI/JAKARTA – Ketua MPR RI ke-16 sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menjelaskan, sebagaimana diamanatkan UUD RI Tahun 1945, pasal 28 H ayat 1, bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketentuan pasal ini menegaskan bahwa tempat tinggal adalah kebutuhan mendasar rakyat yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi. Karenanya kepedulian terhadap kebutuhan papan bagi rakyat, harus selalu menjadi program prioritas pembangunan.
Terkait program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menurut Bambang dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik dari segenap pemangku kepentingan.
BP3 Beroperasi, Apersi Yakin Zero Backlog Bisa Tercapai Di Tahun 2033
“Dari sisi pemerintah, misalnya melalui berbagai kebijakan program stimulus dan upaya cipta kondisi, untuk menjaga dan meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Dari sisi perbankan, misalnya dengan memberikan relaksasi bunga pinjaman bank. Tidak kalah pentingnya adalah dukungan dari sektor swasta dan asosiasi pengembang perumahan seperti APERSI,” jelas Bambang di acara Rakernas APERSI (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) 2024 yang diadakan di Pullman Hotel, Jakarta Barat pada Selasa (12/7/2024).
Sementara itu, Ketua Umum APERSI turut mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Salah satunya dengan mengusulkan menjalankan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3).
Menurutnya lagi, dibutuhkan kolaborasi dari semua pembiayaan untuk mewujudkan target rumah tersebut. Badan tersebut diyakini bisa menjadi salah satu solusi pembiayaan untuk rumah.
Dana FLPP Telah Disalurkan Kepada 1,47 juta Penerima Manfaat
“Kita menagih BP3 agar berjalan karena bias menjadi solusi pembiayaan untuk rumah selain pembiayaan lainnya. Ini menurut saya strategis dan tinggal bagaimana komitmen kita semua untuk menjalankan itu,” tegas Junaidi.
Ia menyebut BP3 sebenarnya sudah lama berdiri dan diatur dalam Undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Junaidi menyatakan bahwa BP3 memiliki potensi pemupukan pembiayaan yang besar tanpa memberatkan masyarakat kecil.
“Harapannya, pemerintah segera untuk merealisasikan berdirinya BP3 karena ini adalah sumber dana terbesar dari hunian berimbang, konversi. Jadi pembangunan rumah mewah berkewajiban membangun rumah 123. Jadi satu rumah mewah, dua rumah menengah, dan tiga rumah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah),” ungkapnya.
Synthesis Development Buktikan Komitmennya dengan Topping Off Ceremony The Belton Residence
Meskipun ada BP3, APERSI juga mendorong keberadaan Kementerian Perumahan dan Perkotaan di pemerintahan baru mendatang. Pasalnya, BP3 akan berfokus sebagai eksekutor. Sedangkan Kementerian Perumahan dan Perkotaan sebagai regulator, sehingga keduanya tetap dibutuhkan.
“BP3 dan Kementerian adalah dua hal yang berbeda. BP3 sebagai kelembagaan teknis untuk eksekutor penguatan pembiayaan dan penyediaan perumahan. Keberadaan BP3 justru akan memperkuat dan memudahkan kementrian dalam mengeksekusi capaian 3 juta unit rumah,” timpalnya.
Tujuan dari disegerakannya BP3 berjalan karena hingga kini dana APBN yang terbatas dan harus ada terobosan berani dan kongrit dari pemerintah untuk mengatasi angka backlog. Untuk mengatasinya diperlukan kreativitas pembiayaan untuk mengejar backlog hunian. Terlebih pada pemerintahan baru mendatang, yang memiliki program pembangunan 3 juta unit rumah setiap tahunnya.