Menteri PKP Yakin Perpanjangan Insentif PPN DTP Sektor Perumahan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti ke dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah

SEPUTARPROPERTI/Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) optimistis perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di tahun 2025, khususnya di sektor perumahan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebab menurutnya industri perumahan di Indonesia memiliki turunan efek berganda pada ratusan industri lainnya.

“Industri perumahan itu ratusan industri terafiliasi. Mulai dari cat, kayu, plafon, pasir, semen semua. Ini akan sangat menggerakkan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi di tahun depan,” kata Menteri Ara dalam konferensi pers “Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan” di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menteri Ara menyampaikan apresiasi kepada Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang telah resmi memperpanjang PPN DTP di sektor perumahan.

Madana Land dan Kopkar Kanitra Sepakati Kerja Sama Pembiayaan Program Perumahan

“Pemberian insentif ini sudah jelas berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Sebelum ini sebetulnya kami dari Kementerian PKP sudah mau memperjuangkan hal ini, tetapi Bapak Presiden, Pak Menko Perekonomian dan Ibu Menteri Keuangan sudah memahami betul bagaimana kebijakan yang berpihak kepada rakyat,” ujar Menteri Ara.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan insentif PPN DTP sektor properti ke dalam paket stimulus kebijakan ekonomi yang diberikan pemerintah. “Bagi kelas menengah, itu pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar,” kata Menko Airlangga.

Kunjungi Perumahan Mulia Gading Kencana, Pemerintah Akan Dorong Rumah Bersubsidi Ramah Lingkungan

Menko Airlangga menjelaskan, insentif tersebut akan diberikan dengan dasar pengenaan PPN DTP sebesar Rp2 miliar, sementara pajak Rp3 miliar dibayarkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam penjelasannya menyampaikan, pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100% untuk bulan Januari-Juni 2025. Sementara itu, diskon sebesar 50% untuk bulan Juli-Desember 2025.

“Kebijakan ini untuk bisa menjaga momentum pembangunan dari sektor perumahan yang membutuhkan multi-layer effect yang banyak untuk sektor konstruksi dan juga real estate , “kata Menkeu.

Terima DIPA Tahun 2025, Menteri PKP Nyatakan Siap Laksanakan Program 3 Juta Rumah

Insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk sektor properti adalah kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk mendorong pemulihan sektor properti di Indonesia. Dalam hal ini, pemerintah memberikan pembebasan atau pengurangan PPN yang seharusnya dibayar oleh pembeli atau pengembang properti, dengan cara menanggung sebagian atau seluruh PPN tersebut.

Kebijakan ini diterapkan pada sektor properti dalam rangka memberikan insentif bagi pengembangan sektor tersebut, mengingat sektor properti memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai insentif PPN DTP sektor properti antara lain:

HUT KPR BTN Ke-48, BTN Mainkan Peran Penting dalam Pembangunan Perumahan

Pembebasan PPN untuk Properti Tertentu: Pemerintah memberikan insentif dengan cara menanggung PPN untuk transaksi properti tertentu. Properti yang dimaksud umumnya adalah rumah tapak (landed house) yang dibeli oleh masyarakat dengan harga tertentu. Misalnya, properti dengan harga di bawah Rp 2 miliar dapat memperoleh pembebasan PPN atau PPN yang ditanggung oleh pemerintah.

Jangka Waktu Pemberlakuan: Insentif ini biasanya diberikan dalam jangka waktu tertentu, tergantung pada kebijakan pemerintah, dan dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan stimulus yang berlaku.

HUT KPR BTN Ke-48: Soft Launching Bale by BTN Dihadiri 2 Menteri

Tujuan: Tujuan utama dari pemberian insentif PPN DTP adalah untuk mendorong transaksi di sektor properti, meningkatkan daya beli masyarakat terhadap rumah, dan menjaga stabilitas sektor properti yang terdampak oleh kondisi ekonomi.

Sasaran: Insentif ini lebih fokus pada rumah pertama atau rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau menengah.

Contoh Implementasi Insentif PPN DTP di Sektor Properti

Pada tahun 2021, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan insentif PPN DTP yang berlaku untuk pembelian rumah tapak dengan harga di bawah Rp 2 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor properti pasca-pandemi COVID-19. Pembeli rumah tidak perlu membayar PPN yang biasanya sebesar 10%, karena pemerintah menanggung PPN tersebut.

Menteri Ara Puji Kementerian BUMN, Dalam 2 Bulan Pemerintahan Prabowo Gibran BTN Salurkan 30 Ribu Unit Rumah

Ketentuan dan Persyaratan

  • Insentif ini hanya berlaku untuk transaksi jual beli rumah yang dilakukan oleh pengembang yang terdaftar.
  • Pembeli rumah dapat memanfaatkan insentif ini selama periode yang ditentukan oleh pemerintah.

Pemberian insentif PPN DTP di sektor properti ini merupakan bagian dari kebijakan untuk mendorong sektor-sektor yang terdampak pandemi, serta untuk merangsang investasi dan konsumsi dalam perekonomian nasional.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *