Tapera Himbau Pensiunan PNS untuk Registrasi Pengembalian Dana Tabungan Perumahan

BP Tapera akan berkomitmen untuk mengembalikan Tabungan Perumahan beserta hasil pemupukannya kepada peserta PNS pensiun/ahli waris

SEPUTAR PROPERTI/Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) siap menyalurkan tabungan perumahan peserta Tapera dengan masa pensiun dimulai dari tahun 1993 sampai dengan Desember 2020 kepada 332.823 ahli waris atau setara dengan Rp895 Milyar.

Merujuk kepada Undang-undang  Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pasal 77 dinyatakan bahwa BP Tapera wajib mengembalikan tabungan perumahan pegawai negeri sipil dan hasil pemupukannya yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia kepada ahli warisnya.

Dari data yang dikelola oleh BP Tapera berdasarkan Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat BAPERTARUM – PNS, ada 1,02 juta peserta pensiun ahli waris,  yang sudah dikembalikan sebanyak 444.536 orang dengan jumlah dana senilai Rp1,79 Triliun.

Sedangkan sebanyak 332.823 peserta Tapera pensiun masih belum dikembalikan terkait masalah data yang kurang lengkap. Menurut Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera, Budi Santoso kendala yang dihadapi seperti data PNS pensiun/ahli waris yang tidak lengkap, Biro Kepegawaian Nasional (BKN), dan Biro Kepegawaian Daerah (BKD) tidak mengelola data PNS yang telah pensiun.

Mekanisme Pengembalian Tabungan

Budi Santoso menjelaskan, sesuai dengan peraturan yang ada, mekanisme pengembalian tabungan peserta pensiun/Ahli Waris diawali dengan Pejabat Pemberi Kerja (PPK) melakukan pemutakhiran status pensiun pegawainya dan Terhitung Mulai Tanggal pensiun (TMT). Sedangkan dari sisi peserta wajib melakukan pemutakhiran data nomor rekening dan bank tujuan di portal kepesertaan.

Bagi PNS yang telah meninggal dunia, maka ahli waris wajib untuk mengirimkan kelengkapan dokumen berupa Fotokopi SK Pensiun atau KARIP, Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris, Fotokopi Buku Rekening, Fotokopi KTP ahli waris, Surat pernyataan kebenaran dokumen, dan Surat Kuasa Ahli Waris (apabila ahli waris lebih dari satu).

Jika dari sisi PPK dan peserta telah melakukan pemutakhiran data dengan benar, maka BP Tapera akan mengirimkan instruksi pengembalian tabungan kepada Bank Kustodian ke rekening tujuan, dan selanjutnya Bank Kustodian akan melakukan transaksi pengembalian tabungan ke rekening PNS pensiun/ahli waris.

Jika status peserta dan informasi rekening tidak lengkap, maka akan dilakukan pemadanan data PNS pensiun dengan data pengembalian Tabungan Hari Tua (THT) milik Taspen dan maksimal akan pada minggu pertama bulan ketiga Tabungan Perumahan Peserta pensiun akan dikembalikan via Taspen.

Sementara itu Direktur Kepesertaan BP Tapera, Rio Sanggau menyatakan, BP Tapera akan berkomitmen untuk mengembalikan Tabungan Perumahan beserta hasil pemupukannya kepada peserta PNS pensiun/ahli waris paling lama 3 bulan setelah masa kepesertaannya berakhir jika status pensiunan dan informasi rekening diterima lengkap.

Rio Sanggau menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki saudara, orang tua, atau kerabat yang merupakan PNS namun sudah pensiun, untuk segera menghubungi BP Tapera melalui call center 156 atau 1500 156 atau via Whatsapp di nomor 08118 156 156.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *