Tanah, Rumah, Apartemen Hingga Kios Milik Rafael Alun Disita oleh Negara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah aset properti milik Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara.

SEPUTAR PROPERTI/Jakarta – Akhirnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah aset properti milik Rafael Alun Trisambodo dan istrinya, Ernie Meike Torondek dirampas untuk negara. Hal ini tertuang dalam Putusan PT Jakarta Nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI. Properti milik Rafael Alun itu berupa rumah, tanah, apartemen, hingga kios.

Namun, ada salah satu aset Rafael Alun yang tidak disita oleh negara, yaitu barang bukti Nomor 552 berupa unit rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Rumah tersebut atas nama Ernie Meike Torondek, berada di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Podomoro Tenjo Tawarkan Millenial’s Home, Rumah dengan Harga Mulai Rp220 Jutaan

“Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada darimana benda disita, sedangkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai dengan nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai dengan 418 dirampas untuk negara” tulis putusan hakim, dikutip Jumat (15/3/2024).

Berikut ini adalah rincian barang bukti Nomor 553-558 yang dirampas untuk negara.

-1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Mendawai I No.92 Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0932 Tanggal 13 Februari 1980 berdasarkan Surat Ukur Nomor 7/1980 tanggal 10 Januari 1980 dengan luas 324 M2, atas nama Nyonya Ernie Meike.

Tangerang Utara Kian Berkembang, MAS Group dan Fujiken Kembangkan Proyek di Kota Sutera

-1 (satu) bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang berdiri di atasnya yang beralamat di Jalan Raya Srengseng No.36 RT.003/02, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00952 tanggal 19 Desember 1994 berdasarkan Surat Ukur Nomor 10794/1994 tanggal 26 Oktober 2004 dengan luas 1.369 M2, atas nama Ernie Meike.

-1 (satu) bidang tanah seluas 236 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No.12 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00778 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00947/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.

Menteri PANRB : Inilah Skema Pemindahan ASN ke IKN

– 1 (satu) bidang tanah seluas 245 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok BB No. 11 dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00779 tanggal 23 Juni 2016 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 00948/Maumbi/2016 tanggal 21 Juni 2016.

– 1 (satu) bidang tanah seluas 237 M2 yang beralamat di Green Hill Residence Blok DD No. 6B dengan alas hak Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00931 tanggal 21 Juni 2017 atas nama PT Bukit Hijau Asri berdasarkan Surat Ukur Nomor 01129/Maumbi/2017 tanggal 19 Juni 2017.

-1 (satu) unit Apartemen seluas 35,24 M2 Lantai 09, No Unit 09 Tipe 1 Bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prsetyo, berdasarkan alas hak berupa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Satuan Rumah Susun Signature Park Grande dengan Akta Notaris Vivi Novita Ranadireksa, S.H., M.Kn., Nomor 09 Tanggal 03 Mei 2019.

Tambah Portofolio di Pasuruan, Tanrise Property Kian Ekspansif

Selanjutnya, barang bukti Nomor 569 berupa 2 bidang tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya, milik Ernie Meike Torondek, juga dirampas untuk negara. Rinciannya yaitu 2 bidang tanah berada di Jl. Bukit Zaitun No. 117 Desa Kleak, Kecamatan Manado Selatan, Kota Manado, dengan alas hak, masing-masing:
– Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0127 dengan luas 300 M2, dan
– Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1195 dengan luas 528 M2, atas nama Ernie Meike Torondek.

Menteri AHY: Mafia Tanah Rugikan Negara Hingga Rp11 Triliun

“Barang Bukti Perkara Gratifikasi Nomor 565 dan 569 atau Barang bukti Perkara TPPU Nomor 425 dan 429 seluruhnya dirampas untuk negara,” kata hakim.

Hakim juga menetapkan 2 unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09 dan 1 (unit) mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ, disita kemudian dirampas untuk negara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *