Anggaran Kementerian PKP di Tahun 2025 Sebesar Rp5,274 Triliun

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada tahun anggaran 2025 mendatang mendapatkan alokasi anggaran pembangunan untuk Program 3 Juta Rumah sebesar Rp5,274 triliun.

SEPUTAR PROPERTI/Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada tahun anggaran 2025 mendatang mendapatkan alokasi anggaran pembangunan untuk Program 3 Juta Rumah sebesar Rp5,274 triliun. Anggaran tersebut disetujui dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan, anggaran Kementerian PKP bersumber dari pembagian alokasi anggaran Kementerian PUPR dimana alokasi tahun anggaran 2025 sebesar Rp116,227 triliun.

“Sesuai dengan hasil kesepakatan antara Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri PKP yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan tanggal 14 November 2024, disepakati bahwa dari total pagu anggaran Kementerian PUPR sebesar Rp116,227 triliun, kemudian dibagi menjadi pagu Kementerian PU Rp 110,961 triliun dan pagu Kementerian PKP Rp 5,274 triliun,” kata Menteri Ara.

Permudah Perizinan Pembangunan Rumah Rakyat, Kementerian PKP Usulkan Omnibus Law Sektor Perumahan

Menteri Ara menjelaskan alokasi anggaran Kementerian PKP tersebut akan diperuntukkan bagi 6 struktur eselon 1, yaitu Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal (Itjen), Direktur Jenderal (Dirjen) Kawasan Permukiman, Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan, Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan, dan Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko serta ditambah oleh 4 staf ahli eselon 1B.

“Adapun rincian eselon Kementerian PKP sebagai berikut. Sekjen sebesar Rp 0,359 triliun, Itjen Rp 0,009 triliun, Ditjen Kawasan Permukiman Rp 0,212 triliun, Ditjen Perumahan Perdesaan Rp 0,908 triliun, Ditjen Perumahan Perkotaan Rp 3,707 triliun, Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Rp 0,078 triliun,” kata Menteri Ara.

Pemerintah Genjot BUMN Aktif dalam Program 3 Juta Rumah

Menteri Ara menambahkan, Kementerian PKP juga akan mendapat alokasi anggaran untuk pembiayaan perumahan dari Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp35,49 triliun untuk program pembiayaan perumahan sebanyak 234.200 unit yang rinciannya untuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) 220.000 unit, alokasi Tapera untuk 14.200 unit, alokasi subsidi selisih bunga (SSB) dan alokasi subsidi bantuan uang muka (SBUM).

Menteri PKP berharap dengan minimnya alokasi anggaran yang ada tidak menurunkan semangat dari Kementerian PKP dan mitra kerja di bidang perumahan untuk membangun rumah untuk rakyat.

Summarecon Gelar Expo dengan Konsep Berbeda, Teknologi Jadi Marketing Tools

“Sesuai dengan visi misi Presiden, kegiatan perumahan dan permukiman mendukung tiga Asta Cita, khususnya melanjutkan pengembangan infrastruktur, membangun dari desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan, serta memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur,” ujar Menteri Ara.

Dikatakan Menteri Ara, dari 17 prioritas program Presiden, Kementerian PKP mendukung program prioritas ke 13, yaitu menjamin rumah murah dan sanitasi untuk masyarakat desa dan dan rakyat yang membutuhkan. “Adapun dari 8 program hasil terbaik, Kementerian PKP mendukung melanjutkan pembangunan infrastruktur desa, bantuan langsung tunai, dan menyediakan rumah bersanitasi untuk yang membutuhkan,” ujarny

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *