Permudah Perizinan Pembangunan Rumah Rakyat, Kementerian PKP Usulkan Omnibus Law Sektor Perumahan

Kami ingin dengan terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak hanya membangun institusi baru, akan tetapi ke depan juga perlu ada omnibus law perumahan sehingga panduan dan peraturan perumahan bisa dijadikan satu," ujar Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah

SEPUTAR PROPERTI/Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengusulkan adanya omnibus law di sektor perumahan. Hal itu diperlukan agar berbagai peraturan di bidang perumahan bisa disatukan sehingga memudahkan para pelaku pembangunan perumahan untuk membangun rumah untuk rakyat.

“Kami ingin dengan terbentuknya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tidak hanya membangun institusi baru, akan tetapi ke depan juga perlu ada omnibus law perumahan sehingga panduan dan peraturan perumahan bisa dijadikan satu,” ujar Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah di Jakarta, Jum’at (29/11/2024).

Untuk itu Wamen Fahri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota legislatif agar hal tersebut bisa diwujudkan. Apalagi menurutnya saat ini banyak sekali peraturan bidang perumahan yang membuat iklim investasi di sektor perumahan belum maksimal.

Pemerintah Genjot BUMN Aktif dalam Program 3 Juta Rumah

Wamen PKP mengatakan Kementerian PKP juga telah berupaya melakukan koordinasi dengan berbagai Kementerian / Lembaga agar sejumlah program dan kebijakan perumahan bisa diselaraskan dengan baik.

“Perlu ada komitmen bersama untuk menyelesaikan perizinan sebab negara kita selama ini terkenal berbelit-belit soal perizinan dan berbagai pungutan yang mempersulit ketika dilaksanakan di lapangan dan kalau ada hal-hal yang memerlukan perubahan dan diidentifikasi maka silakan disampaikan ke Kementerian PKP sebagai leading sektor di perumahan,” kata Wamen Fahri.

Wamen PKP juga menegaskan bahwa kehadiran pemerintah untuk menyediakan hunian layak melalui Program 3 Juta Rumah merupakan itikad baik yang harus didukung oleh semua pihak. Pemerintah juga harus mampu menjadi regulator agar peraturan yang disusun mampu mendorong investasi bidang perumahan.

Program 3 Juta Rumah Dapat Dukungan dari Lintas Kementerian

“Ada tiga tugas penting kami Kementerian PKP yakni sebagai operator, regulator dan fasilitator dalam mendorong semangat pembangunan perumahan di Indonesia. Tugas sebagai operator adalah membangun rumah untuk rakyat. Sedangkan tugas kedua sebagai regulator pemerintah harus membuat aturan yang mampu mempermudah dan mempercepat proses pembangunan sehingga membuat ekosistem sektor perumahan berjalan dengan baik,” ujar Wamen Fahri.

Sedangkan ditambahkan Wamen Fahri, tugas penting yang ketiga adalah sebagai fasilitator. “Kementerian PKP juga menginisiasi adanya dialog atau diskusi sehingga ekosistem perumahan bisa bertanya langsung dan bertemu para pengambil keputusan,” tandasnya

Untuk itu Wamen Fahri meminta kepala daerah untuk tidak main-main dalam melaksanakan Program 3 Juta Rumah untuk rakyat. Dirinya meminta Kepala Daerah mampu melayani masyarakat dengan baik dan mempermudah sejumlah peraturan bidang perumahan sehingga masyarakat bisa menempati dan memiliki rumah layak huni.

Summarecon Gelar Expo dengan Konsep Berbeda, Teknologi Jadi Marketing Tools

“Kepala Daerah seperti Bupati, Walikota dan Gubernur jangan main-main dan mempersulit Program 3 Juta Rumah. Kebetulan sekarang dalam ekosistem perumahan ini, kami Kementerian PKP lead di sini. Terus terang, kita akan memerlukan konsolidasi politik besar-besaran. Jangan sampai ada raja-raja kecil di daerah yang mempersulit Program 3 Juta Rumah,” kata Wamen Fahri.

Sebagai informasi, omnibus law merupakan konsep yang menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi satu undang-undang baru. Tujuannya adalah untuk mengatasi tumpang tindih regulasi dan mempermudah pelaksanaan kebijakan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *