SEPUTAR PROPERTI/Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) siap menyalurkan tabungan perumahan peserta Tapera dengan masa pensiun dimulai dari tahun 1993 sampai dengan Desember 2020 kepada 332.823 ahli waris atau setara dengan Rp895 Milyar.
Dari data yang dikelola oleh BP Tapera berdasarkan Undang-undang Nomor. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat BAPERTARUM – PNS, ada 1,02 juta peserta pensiun ahli waris.
Tapera sudah melakukan kewajiban pengembalian sebanyak 444.536 orang dengan jumlah dana senilai Rp1,79 Triliun. Sedangkan sebanyak 332.823 peserta Tapera pensiun masih belum dikembalikan terkait masalah data yang kurang lengkap.
Merujuk kepada Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat pasal 77 dinyatakan bahwa BP Tapera wajib mengembalikan tabungan perumahan pegawai negeri sipil dan hasil pemupukannya yang telah berhenti bekerja karena pensiun atau meninggal dunia kepada ahli warisnya.
“Saat ini, BP Tapera masih memiliki PR untuk mengembalikan dana tersebut kepada yang berhak, namun kami memiliki beberapa kendala dalam penyelesaiannya,” ungkap Direktur Operasi Pengerahan BP Tapera, Budi Santoso.
Menurut Budi Santoso, kendala yang dihadapi adalah data PNS pensiun/ahli waris yang tidak lengkap, Biro Kepegawaian Nasional (BKN), dan Biro Kepegawaian Daerah (BKD) tidak mengelola data PNS yang telah pensiun.
Budi Santoso menambahkan, Taspen tidak mengelola data PNS pensiun/Ahli Waris yang tidak menjadi kewajiban sesuai dengan Peraturan Taspen yang meliputi Peserta PNS Pensiun Punah, Peserta meninggal dunia, Ahli waris yang tidak diketahui seperti tidak memiliki anak atau anak yang berusia di atas 25 tahun (PNS Punah).