SEPUTAR PROPERTI/Jakarta – Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyoroti pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 5 Januari 2024.
Menurutnya beberapa poin kebijakan yang termuat di dalam UU HKPD dapat dipastikan akan semakin membebani masyarakat, pelaku usaha dan juga berpotensi menurunkan minat investasi baru. Sebagai contoh kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak hiburan untuk aktivitas pariwisata.
Joko Suranto menambahkan beberapa poin kebijakan yang termuat di dalam UU HKPD dapat dipastikan akan semakin membebani masyarakat, pelaku usaha dan juga berpotensi menurunkan minat investasi baru. Sebagai contoh kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak hiburan untuk aktivitas pariwisata.
REI pun mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang kenaikan tarif pajak tersebut. “Kami berbicara atas pertimbangan kepentingan umum yang luas bahwa saat ini perekonomian masyarakat dan aktivitas di sektor pariwisata belum pulih sepenuhnya setelah pandemi lalu,” imbuhnya kepada media di Jakarta (25/01).
Lebih lanjut, Joko Suranto turut menyoroti kebijakan ekonomi pemerintah di 2024 yang masih belum jelas termasuk untuk sektor properti. Padahal, kesinambungan program pemulihan ekonomi yang telah dicapai selama 2023 perlu terus dilanjutkan guna memenuhi proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2024 sekitar 5%.
“Kami belum mendengar pernyataan menteri-menteri di bidang perekonomian mengenai apa saja stimulus dan insentif yang disiapkan pemerintah di 2024 untuk sektor properti. Justru disinsentif seperti kenaikan tarif PBB dan pajak hiburan yang dikeluarkan di awal tahun,” ujarnya.
Pernyataan resmi dari pemerintah mengenai stimulus dan insentif untuk dunia usaha di 2024 sangat ditunggu, karena diyakini akan menjadi sentimen positif untuk memacu semangat pelaku usaha bergerak meskipun di tahun politik.
“Menteri-menteri ekonomi ayo kembali fokus bekerja mengurusi ekonomi. Kami berharap mereka memperlihat etos kerja dan keseriusan untuk mendukung pertumbuhan dunia usaha, memacu investasi dan pada akhirnya nanti dapat membuka lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat. Salah satunya melalui sektor properti yang sudah teruji sebagai backbone bagi 185 industri lainnya termasuk industri manufaktur padat karya,” ungkap Joko Suranto.