SEPUTAR PROPERTI/Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) berperan menyalurkan dana untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tercatat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 8 Mei 2024 telah disalurkan sebanyak 72.779 unit rumah senilai Rp8,830 triliun.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho menegaskan bahwa penyaluran dana ini tentunya tidak hanya akan fokus pada kuantitas tetapi juga kualitas.
“Kami berharap dengan BP Tapera telah bekerja sama dengan 37 Bank Penyalur yang terdiri dari 7 Bank Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD), ini sekaligus memastikan bahwa rumah Tapera FLPP yang disalurkan adalah rumah yang layak huni dan juga berkualitas,” ungkapnya.
Hingga Mei 2024, BP Tapera Salurkan Pembiayaan Rumah Subsidi Senilai Rp9,083 Triliun
Untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang disalurkan layak huni dan berkualitas serta dihuni oleh oleh para penerima manfaat, maka sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dengan Bank Penyalur melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana.
Khusus untuk penyaluran dana FLPP karena dananya berasal dari APBN maka pemantauan dilakukan secara berkala dan berkesinambungan.
BP Tapera memastikan kepatuhan Bank Penyalur terhadap skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP, kinerja Bank Penyalur, pemanfaatan rumah oleh penerima manfaat, kualitas rumah yang dipastikan melalui kunjungan lapangan terhadap Rumah Tapera FLPP yang sudah dihuni bersama Bank Penyalur.
Bidik Potensi Industri Properti di Cirebon, BTN Relokasi Kantor Cabang
“Jika dari hasil kunjungan lapangan ditemui adanya penyimpangan, maka BP Tapera nantinya akan melakukan penyempurnaan skema, mengeluarkan surat peringatan atau teguran dan jika pelanggaran berat akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Komisioner BP Tapera periode kedua ini.
Dan ditegaskannya, perlu menjadi perhatian bagi penerima manfaat FLPP, fasilitas KPR Sejahtera FLPP akan dapat dihentikan jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, penerima manfaat FLPP tidak menghuni rumahnya setelah 1 tahun akad dilakukan dan berdasarkan rekomendasi akhir atas laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal.
Intiland Komitemen Terapkan Konsep ESG pada Setiap Properti yang Dikembangkannya
Sedangkan untuk pemantauan dan evaluasi untuk Rumah Tapera, BP Tapera melalui Bank Penyalur melakukan pemantauan untuk pembiayaan Tapera melalui sistem dan kunjungan langsung.
Evaluasi juga dilakukan setiap enam bulan sekali terkait dengan ketepatan waktu pelaksanaan perjanjian dan jumlah pengembalian.
Selain diikat dengan PKS, BP Tapera juga memastikan kualitas bangunan yang disediakan oleh pengembang melalui aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang), dimana rumah yang disajikan oleh para pengembang dalam aplikasi SiKumbang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kuota Rumah Subsidi Berkurang Pengembang Meradang, APERSI : Maksimalkan Peran BP3
Heru berharap semua penerima manfaat pembiayaan perumahan menyadari, bahwa pemerintah hadir dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Baik untuk PNS maupun MBR tetapi jika fasilitas yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik, pemerintah melalui BP Tapera berhak menegur dan menarik fasilitas tersebut sesuai aturan yang berlaku dan menyalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan,” tegasnya.