SEPUTAR PROPERTI/Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. terus mendukung langkah pemerintah dalam mendorong sekuritisasi aset kredit pemilikan rumah (KPR) untuk menekan backlog perumahan di tanah air.
Diperlukan insentif bagi perbankan atas rencana strategis tersebut agar maksimal dalam pelaksanaan sekuritisasi di Indonesia. Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo menilai sejauh ini peran pemerintah sudah cukup baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat akan perumahan.
“Khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Seperti dengan memberikan subsidi bagi MBR yang nilainya hingga saat ini telah mencapai Rp85,7 triliun,” tegasnya.
Baca juga : MRT Jakarta, Terowongan Pejalan Kaki Berikan Efek Ekonomi
Namun demikian, untuk mengakselerasi serta memaksimalkannya Haru menilai masih dibutuhkan upaya yang lebih ekstra dalam pelaksanaan sekuritisasi tersebut.
Haru menjelaskan, dibutuhkan insentif bagi bank secara umum agar lebih maksimal dalam menyalurkan pembiayaan perumahan, termasuk di dalamnya soal pendanaan.
Ia mencontohkan, kebijakan terkait sekuritisasi aset harus memberikan keuntungan dan insentif yang baik bagi bank, misalnya relaksasi atas pengenaan pajak, kebijakan agar perbankan dapat lebih berminat di dalam melakukan sekuritisasi.
“Baik sebagai originator maupun sebagai investor serta kemungkinan perluasan segmen KPR yang dapat dijadikan sebagai underlying. Dengan demikian, sekuritisasi aset akan semakin berkembang ke depannya. Pembangunan dan kepemilikan rumah pun akan semakin baik. Diharapkan, jumlah backlog akan terus berkurang secara signifikan,” ujarnya menjelaskan.
Baca juga : Perkantoran Jakarta, Jumlah Gedung Ramah Lingkungan Terbatas
Penjelasan Haru itu seiring dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Road to G20-Securitization Summit 2022, di Jakarta, Rabu (6/7/2022) lalu.
Menurut Sri Mulyani masyarakat akan semakin sulit memiliki rumah di tengah tren kenaikan suku bunga acuan yang di beberapa negara mulai mengalami kenaikan inflasi yang pada akhirnya dapat berdampak pada tingginya suku bunga di sektor perumahan.
Sri Mulyani mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi dalam mendorong pengembangan pasar pembiayaan perumahan di Indonesia. Sri Mulyani juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun “Policy Framework” atau kerangka kebijakan dan mengembangkan aturan hingga instrumen dalam membangun ekosistem pembiayaan perumahan di Indonesia. Salah satunya adalah melalui pengembangan sekuritisasi aset KPR di Indonesia.
Baca juga : Pemerintah Apresiasi Strategi BTN Terkait Percepatan Penyaluran KPR Subsidi
Sekuritisasi pada dasarnya adalah bagaimana sebuah aset KPR yang berjangka panjang 15 tahun, dapat menjadi underlying asset yang bisa menjadi sebuah surat berharga baru yang kemudian dijual di secondary market yang disebut Efek Beragun Aset (EBA).
Yang saat ini beredar di “market” dapat berbentuk Kontrak Investasi Kolektik Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP)
Dengan demikian, instrumen sekuritisasi dapat menjadi sebuah skema “creative financing” dan menjadi sumber pendanaan yang berkelanjutan, untuk kepentingan pembiayaan di sektor perumahan.