SEPUTAR PROPERTI/Jakarta – Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyoroti pinjaman online alias pinjol yang saat ini menjadi kendala konsumen gagal memiliki rumah.
Menurutnya lagi, saat ini sekitar 30%-40% pengajuan KPR (kredit pemilikan rumah) subsidi calon nasabah ditolak oleh bank karena ada masalah pinjol.
“Debitur yang memiliki riwayat gagal bayar di waktu yang tepat, akan menurunkan skor yang dimiliki debitur. Skor kredit mereka kurang baik, salah satunya disebabkan “jeratan” pinjaman online alias pinjol,” jelas Joko Suranto saat ditemui di Jakarta, Jum’at (22/3/2024).
Tambah Portofolio di Pasuruan, Tanrise Property Kian Ekspansif
Pinjol menjadi masalah baru saat masyarakat ingin memiliki rumah, namun karena gagal bayar atau berhutang pinjol menyebabkan mereka terhambat mendapatkan akses KPR.
Untuk itu REI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja dan bertindak tegas untuk menghentikan agar tidak semakin banyak masyarakat terjerat pinjol dan tidak bisa membeli rumah melalui KPR.
Ubah Logo Baru, BTN Makin Percaya Diri di Tengah Kinerja yang Kian Meningkat
Menurutnya, sudah banyak sekali korban yang menjadi korban dari pinjaman online berbunga tinggi hingga sebesar 116% per tahun tersebut.
“Kami mendesak OJK untuk mengatur batasan bunga pinjol, setidaknya maksimal hanya dua kali suku bunga konvensional,” tegas Joko Suranto.
Sasar Segmen Emerging Affluent, BTN Luncurkan BTN Prospera
Dia juga berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terkait hukum pinjol. Selain masalah bunga kreditnya yang “selangit”, dampak buruk pinjol pun cukup besar dan berpotensi menjadi “penyakit” masyarakat.
Contohnya saat ini semakin marak kasus bunuh diri dan pembunuhan gara-gara kasus pinjol tersebut. “Ada kasus bunuh diri dan terpaksa menjadi pembunuh yang diduga karena ditagih pinjol. OJK dan MUI harus cepat bertindak,” pungkasnya.