Badan Otorita IKN Tawarkan 3 Proyek ke Swasta

eputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN Agung Wicaksono dalam acara market sounding menegaskan, bahwa calon investor di sektor properti bisa bekerjasama melalui skema KPBU

SEPUTAR PROPERTI/Jakarta – Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Badan Otorita IKN Agung Wicaksono dalam acara market sounding menegaskan, bahwa calon investor di sektor properti bisa bekerjasama melalui skema KPBU (skema kerja sama pemerintah dan badan usaha) atau swasta. Proyek yang ditawarkan adalah pembangunan hunian untuk ASN, TNI dan Polri.

Menurut Agung, total jumlah unit rumah yang ditawarkan pada penjajakan pasar ini sebanyak 543 unit rumah, dari 3 paket proyek. “Hari ini kita lakukan market sounding untuk pembangunan hunian ASN, dari pelaksana sampai Eselon I. Dan ini terutama dengan skema KPBU.

“Kenapa KPBU penting, karena proporsinya terhadap keseluruhan investasi di IKN paling tinggi, sekitar 52 persen,” jelas Agung yang menegaskan bahwa ada 3 proyek yang ditawarkan.

proyek tersebiut adalah pembangunan 8 tower rumah susun dengan total 266 unit rumah di Wilayah Perencanaan (WP) 1A. Periode konsesinya adalah 11 tahun 3 bulan, terdiri dari periode konstruksi 1 tahun 3 bulan dan periode operasi 10 tahun. Perkiraan nilai capital expenditure (capex) atau belanja modal proyek pertama ini sebesar Rp 2,2 triliun.

Kemudian proyek kedua adalah pembangunan 109 unit rumah tapak di WP 1B. Dengan periode konsesi 10 tahun, terdiri dari periode konstruksi 2 tahun dan periode operasi 8 tahun. Perkiraan nilai capex proyek kedua ini sebesar Rp 2,3 triliun.

Lalu yang ketiga adalah pembangunan 8 tower rusun dengan jumlah 208 unit rumah di WP 1A. Periode konsesinya selama 16 tahun 6 bulan, terdiri dari periode konstruksi 1 tahun 6 bulan dan 15 tahun periode operasi. Nilai capex proyek ketiga ini diperkirakan Rp 2,5 triliun. Sehingga total nilai capex untuk ketiga proyek tersebut mencapai Rp 7 triliun.

Adapun standar luas unit rumah tapak dan rumah susun untuk ASN TNI dan Polri di IKN mengacu pada UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Untuk rumah Menteri/Pejabat Tinggi Negara tipe rumahnya adalah rumah tapak dengan luas 580 meter persegi (m2).

Untuk Pejabat Negara tipe rumahnya rumah tapak dengan luas 490 m2, kemudian spesifikasi rumah untuk JPT Madya/Eselon I adalah rumah tapak dengan luas 390 m2, JPT Pratama/Eselon II rumah susun seluas 290 m2, Administrator/Eselon III rumah susun dengan luas 190 m3, dan spesifikasi rumah untuk Pejabat Fungsional dan Staf lainnya adalah rumah susun dengan luas 98 m2.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *