SEPUTARPROPERTI/Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PK) berencana memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Fahri Hamzah Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) mengatakan wacana pengurangan ukuran rumah subsidi tersebut belum diputuskan.
“Sebenarnya itu belum diputuskan, karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan,” ucap Fahri seusai peluncuran Sumitro Institute di Cibubur, Jawa Barat, Minggu, 1 Juni 2025.
Untuk diketahui, luas tanah dan bangunan rumah subsidi saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
BTN Manjakan Nasabah dengan KAR Jalan-Jalan
Dalam aturan tersebut luas tanah rumah subsidi tapak ditetapkan minimal 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas bangunan ditetapkan minimal 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.
Ramai diberitakan melalui draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 pemerintah berencana untuk memperkecil luas tersebut. Luas tanah dikurangi menjadi minimal 25 meter persegi, sedangkan luas bangunan minimal 18 meter persegi.
Menurut dia, kabar tersebut masih jadi perdebatan. “Jadi ada perdebatan. Itu yang benar adalah harusnya ukurannya dibesarkan. Dari ukuran (bangunan) yang sekarang itu 36-40 meter persegi. Paling tidak 40 meter persegi. Jadi kita mau justru arahnya ke sana,” ujar Fahri.
Kuota FLPP Naik 350.000 Unit, Menteri PKP Bahas Strategi Pencapaian Target FLPP 2025
Wamen Fahri menyatakan pemerintah mempertimbangkan perluasan bangunan rumah subsidi sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SGDs). “Pokoknya, ukurannya harus kita sesuaikan dengan standar rumah layak menurut PBB,” imbuhnya.
Namun, juga bakal mempertimbangkan kebutuhan tanah yang nilainya makin mahal. Di satu sisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga butuh tanah untuk produksi dan swasembada pangan, sehingga pemerintah bakal memaksimalkan pendirian rumah susun.
Targetkan Penjualan Sebanyak 3.695 Unit, Pesona Kahuripan Group Gelar Akad Kredit Massal
“Karena tanah mahal dan makin kecil sementara kita butuh untuk produksi dan swasembada pangan, maka orientasi kita adalah membangun rumah vertikal, rumah susun, flat, apartemen, dan sebagainya. Dengan ukuran yang tadi itu, minimal 40 meter persegi,” ujar Fahri.
Ada beberapa informasi yang beredar mengenai perubahan ukuran rumah subsidi di Indonesia. Secara umum, pemerintah melalui Kementerian PKP terus berupaya untuk meninjau kembali dan menyesuaikan standar rumah subsidi agar lebih efektif dan efisien, serta sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat.
Menteri PKP Apresiasi Kinerja BP Tapera, Penyaluran FLPP Tembus 53.873 Unit
Namun, untuk memastikan apakah benar ada kebijakan spesifik yang secara langsung “memperkecil” ukuran rumah subsidi secara keseluruhan, ataukah ada penyesuaian pada tipe atau standar tertentu, perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Beberapa poin yang mungkin menjadi dasar dari persepsi “diperkecil” ini antara lain:
Optimalisasi Desain dan Tata Ruang: Pemerintah dan pengembang mungkin mendorong desain yang lebih kompak dan fungsional untuk memaksimalkan penggunaan lahan dan menekan biaya konstruksi, sehingga harga rumah subsidi tetap terjangkau.
Penyesuaian Tipe Unit: Ada kemungkinan fokus beralih ke tipe unit yang lebih kecil (misalnya, dari yang tadinya dominan tipe 36 menjadi tipe 30 atau 21) untuk memenuhi permintaan yang lebih luas atau mengakomodasi kelompok masyarakat dengan daya beli yang lebih terbatas.