Seputar Properti

Pemerintah Berikan Subsidi Bunga KPR, Kecuali Penunggak Cicilan

emerintah memberi subsidi bunga atau subsidi margin untuk program kredit perumahan alias KPR. Namun, kebijakan ini juga menegaskan bahwa masyarakat yang menunggak membayar cicilan rumahnya tak dapat memperoleh subsidi tersebut.

SEPUTARPROPERTI/Jakarta – Pemerintah memberi subsidi bunga atau subsidi margin untuk program kredit perumahan alias KPR. Namun, kebijakan ini juga menegaskan bahwa masyarakat yang menunggak membayar cicilan rumahnya tak dapat memperoleh subsidi tersebut.

Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang baru dirilis 24 September 2025.

Hal ini tertuang dalam Pasal 20 beleid tersebut dipaparkan, kredit bermasalah tidak dapat menerima pembayaran subsidi bunga atau subsidi margin untuk program kredit perumahan.

Pembangunan LRT Cibubur Mekarsari Telan Biaya Rp6 Triliun

Rinciannya, terdapat empat kondisi utama di mana subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan tidak diberikan, yaitu:

a. pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman;

b. pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;

c. pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima); atau

d. pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur Kredit Program Perumahan.

Hormati Keputusan MK, BP Tapera Jadikan Momentum untuk Evaluasi

Dengan demikian, debitur yang kreditnya sudah masuk kategori kolektibilitas 5 otomatis tereliminasi dari penerima subsidi.

Sebagai catatan, pinjaman dengan kolektibilitas 5 (Kol-5) berarti pinjaman tersebut telah masuk kategori macet, di mana debitur tidak melakukan pembayaran pokok dan/atau bunga selama lebih dari 180 hari (6 bulan) sejak tanggal jatuh tempo.

Di samping itu, status Kol-5 adalah yang terburuk dalam BI Checking atau SLIK OJK, di mana hal ini dapat membuat peminjam sulit mendapatkan kredit baru, bahkan bisa menyebabkan bank melakukan tindakan penagihan hingga pelelangan agunan.

Akad Kredit Massal 26 Ribu Rumah Subsidi, BTN Kuasai Penyaluran KPR FLPP Sebanyak 80%

Oleh karena itu, penyalur kredit (bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk) wajib mengajukan tagihan subsidi setiap bulan paling lambat tanggal 10 dengan melampirkan data dan dokumen pendukung sesuai format yang diatur PMK.

KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Kredit Program Perumahan kemudian melakukan pengujian atas dokumen tersebut. Jika dokumen tidak lengkap atau ada kesalahan perhitungan, KPA berwenang menunda pembayaran sampai perbaikan dilakukan.

“Pelaksanaan pengujian kebenaran perhitungan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap, tulis Pasal 21 ayat (4) PMK No.65/2025, dikutip Kamis (25/9/2025).

BP Tapera Catatkan Sejarah, Gelar Akad Massal Sebanyak 26 Ribu Unit dan Disaksikan Presiden Prabowo

Ketentuan ini menjadi filter penting untuk mencegah penyaluran subsidi kepada kredit yang tidak memenuhi syarat.

Sehingga, penyalur kredit bertanggung jawab penuh atas kebenaran data tagihan dan data penyaluran; jika ditemukan ketidakbenaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran subsidi, penyalur wajib mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara. Ketentuan tanggung jawab ini diatur dalam Pasal 19.

“Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berakibat kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Penyalur Kredit Program Perumahan mengembalikan kelebihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan yang telah diterima ke kas negara.”

Pembangunan Perumahan di Jakarta, Pramono: Bangun 23 ribu Unit, Serap 100 ribu Pekerja

Selain itu, dalam beleid ini dijelaskan bahwa subsidi bunga ini akan menjadi tanggungan pemerintah yang dibayarkan pada penyalur kredit program perumahan.

Pada Pasal 4 PMK Nomor 65 Tahun 2025 menyebutkan subsidi bunga diberikan pada penerima program kredit perumahan dari sisi penyedia rumah dan permintaan rumah.
Di mana, pemerintah meminta penyalur kredit perumahan menyusun data target penyaluran, jumlah tagihan, hingga kriteria penyaluran. Nantinya, data tersebut akan dimutakhirkan oleh Komite Kebijakan.

Dukung Pembangunan 3 Juta Rumah, BNI Sosialisasikan Kredit Program Perumahan di Banten

“Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan, Penyalur Kredit Program Perumahan menyusun RTP setiap tahun anggaran,” bunyi PMK tersebut.

Lalu, besaran subsidi bunga untuk penerima kredit program perumahan dari sisi penyediaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5% per tahun.

“Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.”

Tak hanya itu, besaran subsidi bunga untuk penerima kredit program perumahan dari sisi permintaan rumah dengan plafon di atas Rp10 juta sampai Rp100 juta sebesar 10%. Sedangkan untuk plafon di atas Rp100 juta sampai dengan Rp500 juta sebesar 5,5%.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp