Seputar Properti

Ini Alasan Kenapa Swasta Kapok Kerjakan Proyek KPBU

Adanya indikasi korupsi pada beberapa proyek KPBU, terutama dari tingginya tingkat inefisiensi dan adendum kontrak yang sering terjadi, dapat mengurangi minat swasta untuk terlibat.

SEPUTARPROPERTI/Jakarta – Saat membuka acara Creative Infrastructure Financing (CreatIFF) di Jakarta, Selasa (4/06/2025) Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo merespons kabar keengganan pihak swasta untuk kembali berpartisipasi dalam proyek infrastruktur pemerintah melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Menteri Dody mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Donny Rahajoe.“Saya mendapat bisik-bisik dari Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman bahwa swasta agak kapok terkait proyek KPBU,” imbuhnya.

Menteri PU Respon Informasi yang Tegaskan Swasta Kapok Garap Proyek KPBU

Kalau swasta lokal saja kapok, bagaimana kita mau mengundang investor. “Jadi apa yang kami bisa support sehingga kemudian tidak ada kekapokan-kekapokan tersebut,” ujarnya.

Beberapa alasan mengapa swasta merasa “kapok” atau enggan terlibat lebih jauh dalam proyek KPBU antara lain:

1. Kerumitan Regulasi dan Proses yang Berbelit
Ketidakpastian Hukum: Salah satu pemicu utama adalah masalah regulasi. Penetapan tindak pidana korupsi yang cenderung tergantung penafsiran menimbulkan kekhawatiran di kalangan swasta. Mereka takut terseret dan dihukum apabila timbul kerugian negara, meskipun telah mematuhi aturan yang berlaku.

CreatIFF 2025, Kementerian PU Dorong Solusi Inovatif Pembiayaan Infrastruktur Nasional

Inkonsistensi Kebijakan: Kebijakan yang tidak konsisten membuat proyek yang awalnya patuh pada satu regulasi, tiba-tiba harus mematuhi regulasi lain. Ini menambah kompleksitas dan ketidakpastian bagi investor.

Proses Finansial Closing yang Lama: Alur yang rumit dan panjang untuk mencapai financial closing (penutupan keuangan) membuat para investor ragu untuk melanjutkan komitmen mereka. Mereka mempertanyakan kapan konstruksi bisa dimulai jika prosesnya sangat lambat.

Pemerintah Ingatkan Pengurusan PBG Untuk MBR Harus Mudah Dipahami dan Jangan Dipersulit

2. Risiko yang Tidak Proporsional
Alokasi Risiko yang Kurang Ideal: Meskipun KPBU seharusnya mengalokasikan risiko secara proporsional, dalam praktiknya, swasta sering merasa menanggung beban risiko yang terlalu besar, terutama risiko yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah (misalnya risiko perubahan hukum, pembebasan lahan, atau izin).

Masalah Pembebasan Lahan: Ini adalah kendala klasik yang sering menghambat proyek infrastruktur di Indonesia. Jika status lahan belum jelas, lembaga keuangan akan enggan memberikan pinjaman, memperlambat proyek, dan merugikan swasta yang sudah berinvestasi.

BTN Manjakan Nasabah dengan KAR Jalan-Jalan

Risiko Fiskal Pemerintah Daerah: Khusus untuk proyek di daerah, kepastian pengembalian dana pihak swasta terkadang menjadi masalah karena anggaran pemerintah daerah terbatas dan membutuhkan persetujuan politik dari DPRD.

3. Kurangnya Insentif dan Jaminan yang Realistis
Kecilnya Pengembalian Investasi: Beberapa proyek KPBU mungkin memiliki tingkat pengembalian yang rendah secara finansial, meskipun bernilai tinggi secara sosial. Tanpa insentif fiskal atau jaminan yang realistis dari pemerintah, swasta merasa bermain di medan yang tidak seimbang.

Kuota FLPP Naik 350.000 Unit, Menteri PKP Bahas Strategi Pencapaian Target FLPP 2025

Dampak BUMN: Beberapa pengusaha swasta merasa kalah bersaing dengan BUMN yang memiliki privilege berupa akses modal murah, akses politik yang kuat, dan buffer risiko yang tidak dimiliki pelaku usaha non-pemerintah. Ini menempatkan swasta dalam posisi yang subordinatif.

4. Isu Korupsi dan Inefisiensi
Celah Korupsi: Adanya indikasi korupsi pada beberapa proyek KPBU, terutama dari tingginya tingkat inefisiensi dan adendum kontrak yang sering terjadi, dapat mengurangi minat swasta untuk terlibat. Kontrak yang disusun tidak lengkap atau tidak jelas dapat membuka ruang diskresi dan potensi korupsi.

Intiland Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahun 2025

Meskipun demikian, perlu diingat bahwa KPBU tetap merupakan skema yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur di Indonesia, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah.

Pemerintah, melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Keuangan, menyadari kekhawatiran ini dan terus berupaya mencari solusi, seperti menyederhanakan aturan, memastikan kepastian hukum, serta memberikan dukungan finansial dan penjaminan yang lebih jelas.

Peningkatan dialog antara pemerintah dan swasta juga penting untuk memahami tantangan yang dihadapi dan mencari solusi bersama agar skema KPBU tetap menarik bagi investasi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp