Seputar Properti

Hormati Keputusan MK, BP Tapera Jadikan Momentum untuk Evaluasi

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian/Lembaga yang menjadi unsur Komite Tapera, untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

SEPUTARPROPERTI/Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan menghormati dan menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materiil Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang dibacakan pada sidang pleno terbuka dengan agenda pembacaan putusan pada Senin (29/9/2025).

Dalam Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Tapera perlu ditata ulang agar selaras dengan amanat konstitusi, khususnya terkait prinsip keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Akad Kredit Massal 26 Ribu Rumah Subsidi, BTN Kuasai Penyaluran KPR FLPP Sebanyak 80%

MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang terhadap UU Tapera sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Kementerian/Lembaga yang menjadi unsur Komite Tapera, untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.

Heru menegaskan, BP Tapera menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai badan hukum yang selalu menjunjung tinggi dan taat pada hukum.

BP Tapera Catatkan Sejarah, Gelar Akad Massal Sebanyak 26 Ribu Unit dan Disaksikan Presiden Prabowo

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian PKP serta pemangku kepentingan lainnya agar pelaksanaan tugas BP Tapera tetap selaras dengan ketentuan perundangan, namun dengan desain yang lebih tepat sehingga tujuan menyediakan hunian layak dan terjangkau bagi masyarakat tidak menjadi beban tambahan bagi pekerja maupun pemberi kerja serta selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Komisioner Heru.

Lebih lanjut, BP Tapera memandang putusan MK ini sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas desain kelembagaan dan mekanisme operasional Tapera dalam waktu dua (2) tahun.

Prinsip keadilan, keberlanjutan, dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), akan menjadi pertimbangan utama dalam proses penataan ulang yang akan dilakukan pemerintah bersama DPR RI.

Forwapera Sukses Gelar Turnamen Futsal Property Cup ke 17 dengan Total Hadiah Rp28 Juta

BP Tapera juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional, layanan, pengelolaan dana, maupun hak-hak peserta yang sudah ada akan tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama masa transisi penataan ulang dengan memperhatikan putusan MK.

Sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) BP Tapera tetap menjalankan fungsinya untuk mengoptimalkan dana FLPP sehingga dapat memfasilitasi MBR dalam mendapatkan hunian yang layak dan terjangkau melalui program rumah subsidi KPR Sejahtera FLPP.

Heru menambahkan, yang paling penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat. BP Tapera berkomitmen memastikan pengelolaan dana tetap transparan, akuntabel, dan aman selama masa transisi dua tahun sebagaimana ditetapkan MK.

Pembangunan Perumahan di Jakarta, Pramono: Bangun 23 ribu Unit, Serap 100 ribu Pekerja

“Sebagai informasi, hingga saat ini belum ada aktifitas penghimpunan tabungan yang dilakukan oleh BP Tapera baik yang sifatnya wajib maupun sukarela (mandiri),” tambah Komisioner Heru.

Sebagai lembaga yang diberi mandat negara, BP Tapera menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menjamin akses masyarakat terhadap hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp