BP Tapera Terima LHP dari BPK: Transaksi Keuangan Sudah Sesuai Kepatuhan UU dan Peraturan

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dinilai mampu menerapkan Good Governance dan Clean Governance sebagai bentuk tanggung jawab dalam menerapkan fungsi pelayanan kepada publik.

SEPUTAR PROPERTI/ Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dinilai mampu menerapkan Good Governance dan Clean Governance sebagai bentuk tanggung jawab dalam menerapkan fungsi pelayanan kepada publik.

Hal ini dibuktikan dengan telah dilakukannya penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) TA 2022 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang diwakili oleh Anggota III BPK, Achsanul Qosasi kepada BP Tapera yang diwakili oleh Komisioner BP Tapera, Adi Setianto pada Kamis (9/3) di Jakarta.

Dalam sambutannya, Anggota III BPK, Achsanul Qosasi menyampaikan apresiasi kepada BP Tapera. “Di dalam LHP, jelas kami sampaikan bahwa transaksi keuangan yang dilakukan BP Tapera atas pengelola FLPP TA 2022 sudah sesuai dengan kepatuhan Undang-undang dan peraturan yang ada,” demikian disampaikan Anggota III BPK, Achsanul Qosasih.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota III BPK ini juga menyampaikan bahwa kunjungan yang dilakukan oleh BPK ke kantor auditi merupakan bentuk dukungan psikologis sebagai mitra transparansi dan akuntabilitas.

Merujuk kepada amanah dari Undang – undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 3 ayat (1) dimana dinyatakan bahwa Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan, BP Tapera telah menjalani kegiatan pemeriksaan terkait penyaluran dana FLPP TA 2022 oleh BPK sejak 18 Agustus – 18 November 2022 atau selama 65 hari kerja.

Selama 65 hari kerja, BPK memeriksa empat hal meliputi : pengalihan dana FLPP, perencanaan dana FLPP, penyaluran dana FLPP dan monitoring serta pelaporan dana FLPP.

“Kami bersyukur atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK kepada BP Tapera. BPK hadir sebagai mitra navigasi, menempatkan posisi sebagai fasilitator dan mitra kerja yang menemani proses pembelajaran dan implementasi tata pemerintahan yang baik di BP Tapera, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan keuangan,”ujar Komisioner BP Tapera, Adi Setianto.

Ditambahkan oleh Adi Setianto, BP Tapera menyadari akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara merupakan suatu wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan. “Terkait rekomendasi yang disampaikan oleh BPK telah diselesaikan dengan baik, namun rekomendasi yang memerlukan perubahan kebijakan atau perlu penyusunan kebijakan baru akan segera diselesaikan,” janji Adi Setianto menegaskan.

Sebagai informasi, BP Tapera ditunjuk sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) pada tahun 2022. BP Tapera mampu menjalankan amanah dengan pencapaian optimal 100% pada tahun 2022 sebanyak 226.000 unit senilai Rp25,15 triliun dan untuk pembiayaan Tapera sebanyak 5.380 unit senilai Rp804,82 miliar.

Tahun 2023, BP Tapera ditargetkan untuk menyalurkan dana FLPP sebanyak 229.000 unit senilai Rp25,18 Triliun melalui 40 Bank Penyalur terdiri dari 7 Bank Nasional dan 33 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Sedangkan untuk pembiayaan Tapera ditargetkan sebanyak 12.072 unit senilai Rp1,5 triliun melalui 22 Bank Penyalur yang terdiri dari 6 Bank Nasional dan 16 BPD.

Tercatat, per 6 Maret 2023 telah disalurkan dana FLPP sebanyak 28.948 unit rumah senilai Rp3, 23 triliun dan Tapera dengan periode yang sama sebanyak 606 unit senilai Rp91, 42 miliar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *