Seputar Properti

Fahri Hamzah: Rumah Bukan Komoditas, Indonesia Butuh “Pemberontakan” di Sektor Perumahan

“Di antara semua institusi yang lain, kampus dan sebagainya, apalagi pengusaha, saya kira HUD Institute termasuk yang paling keras menyuarakan. Tapi menurut saya belum revolusioner. Negara harus hadir sepenuh hati,” tegas Fahri

SEPUTARPROPERTI/Jakarta – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah melontarkan kritik keras terhadap konsep pembangunan perumahan nasional yang dinilainya masih terjebak dalam pola lama. Menurutnya, Indonesia membutuhkan perubahan mendasar atau bahkan “pemberontakan” agar persoalan perumahan rakyat tidak terus berulang.

Fahri menegaskan, rumah tidak semestinya diperlakukan sebagai sekadar komoditas komersial. Rumah merupakan hak dasar masyarakat dan bagian dari kebutuhan pokok yang menuntut kehadiran negara secara penuh.

“Di antara semua institusi yang lain, kampus dan sebagainya, apalagi pengusaha, saya kira HUD Institute termasuk yang paling keras menyuarakan. Tapi menurut saya belum revolusioner. Negara harus hadir sepenuh hati,” tegas Fahri pada acara diskusi peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2026 yang diselenggarakan The HUD Institute di Jakarta, 31/8.

BNI Tawarkan KPR Spesial di Danantara Housing Expo, DP Mulai 1% hingga Bebas Provisi dan Administrasi

Ia menilai selama puluhan tahun pemerintah masih mengulang pendekatan yang sama, sementara persoalan backlog, rumah tidak layak huni, dan kawasan kumuh belum terselesaikan secara fundamental. Fahri bahkan mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kegilaan yang diartikan sebagai melakukan hal yang sama berulang kali tetapi mengharapkan hasil berbeda.

“Namun kalau caranya seperti itu, tidak akan ada perubahan. Saya kira kita harus berani mengakui kalau konsepnya memang salah,”ujarnya.

Fahri juga mengingatkan pengembang agar tidak terlalu mengandalkan spekulasi pasar. Menurutnya, industri perumahan membutuhkan ekosistem yang membuat masyarakat memperoleh hunian secara mudah dan terjangkau, bukan sekadar didorong membeli rumah melalui uang muka murah atau nol persen.

Bank Jakarta Siap Bangun Biodigester Komunal Sampah Organik di Rusunawa Rorotan dan Rawa Badak

Ia mengingatkan bahwa para pendiri bangsa telah memandang perumahan bukan semata persoalan ekonomi, melainkan bagian dari martabat dan kualitas hidup manusia.

Karena itu, Fahri menilai Indonesia perlu menata sektor perumahan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir, mulai dari supply, demand, tanah, tata ruang hingga pembiayaan.

Deviasi Konsep FLPP

Pada Kesempatan yang sama Ketua Majelis Tinggi Organisasi The HUD Institute menilai pemerintah terus mengulang kebijakan dengan pendekatan yang sama. Menurutnya, sektor perumahan membutuhkan pembenahan sistem dari hulu hingga hilir, terutama menyangkut tanah, pembiayaan, tata ruang dan data.

Menurut Suharso, kunci keberhasilan sistem perumahan bukan hanya membangun rumah, tetapi menciptakan ekosistem yang menghubungkan tanah, daya beli, pembiayaan dan tata ruang.

Suharso juga menyinggung lahirnya Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menurutnya sejak awal dirancang untuk memperbesar peran perbankan sekaligus menciptakan pembiayaan dengan bunga tetap dan tenor panjang bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menilai implementasinya kini telah mengalami deviasi.

Metland Cyber Puri, South Treasure Pilihan Hunian untuk Pengalaman Luxury Living

“Sekarang terjadi deviasi. Gagasan awal FLPP adalah porsi pembiayaan dari perbankan tetap harus jauh lebih besar,” katanya.

Hal serupa terjadi pada Tapera. Menurut Suharso, gagasan awal Tapera adalah mengintegrasikan berbagai skema tabungan perumahan yang sudah ada agar menjadi sumber pembiayaan jangka panjang.

“Kadang-kadang sebuah gagasan tidak dipahami secara utuh, kemudian diambil begitu saja. Akibatnya menjadi salah, dan kesalahan itu terus berlanjut,” ujarnya.

Menurut Suharso, salah satu persoalan paling mendasar yang hingga kini belum tuntas adalah kepastian hak atas tanah. Kompleksitas berbagai jenis hak atas tanah, termasuk Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pengelolaan (HPL), dinilai membuat sistem pertanahan sulit menjadi fondasi pembangunan perumahan dalam skala besar.

Rumah Subsidi, Bersama Danantara, BTN Buka Jalan Tukang Bengkel Miliki Rumah Pertama

“Property rights kita tidak jelas. Itu satu persoalan besar tentang tanah,” tegasnya.

Ia menilai penyelesaian persoalan tanah menjadi syarat penting jika Indonesia ingin membangun hunian rakyat secara masif dan terjangkau.

Suharso menilai Indonesia membutuhkan “revolusi sistem perumahan” yang mengintegrasikan pasokan, permintaan, tanah, tata ruang, pembiayaan dan pemerintah daerah. “Rumah adalah basic needs. Karena merupakan kebutuhan dasar, intervensi negara harus ada,” tegasnya.

Politik Perumahan dan Proyek Perumahan

Sementara itu pada sesi diskusi yang digelar dalam rangka Hapernas 2026, Riant Nugroho, akademisi Universitas Pertahanan (Unhan) dan akademisi Universitas Indonesia (UI) Ruslan Prijadi menilai selama ini Indonesia lebih banyak memiliki “politik perumahan dan proyek perumahan” ketimbang kebijakan perumahan yang sesungguhnya.

Fantastis! Kado Milad Ke-1 Laba BSN Meroket 40%, Aset Tembus Rp 81,1 Triliun

“Kalau kita berbicara proyek, masyarakat kita perlakukan sebagai customer. Tetapi kalau berbicara public policy, masyarakat adalah owner, pemilik dari kebijakan tersebut,” ujar Riant.

Ia menilai cara pandang tersebut penting diubah. Pemerintah tidak mungkin mengerjakan seluruh persoalan perumahan sendiri. Dengan kompleksitas sektor perumahan, pemerintah pusat harus mampu mengorkestrasi pemerintah daerah, pengembang, perbankan, pemberi kerja dan masyarakat.

Sementara itu, Ruslan Prijadi menilai angka backlog tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar pengambilan keputusan. “Kadang-kadang saya mempertanyakan, sebenarnya backlog itu berada di mana? Di kecamatan mana? Rumah yang dimaksud ada di mana?” ujarnya.

APERSI Peduli Bencana NTT, Bantuan Tahap I Tembus 9 Titik di Manggarai dan Manggarai Timur

Menurutnya, pemerintah perlu memiliki data yang lebih presisi mengenai siapa yang membutuhkan rumah, di mana mereka berada, berapa daya belinya dan jenis hunian seperti apa yang sesuai.

Ruslan juga menyoroti desain pembiayaan perumahan. Kebijakan seperti KPR tenor panjang, termasuk hingga 40 tahun, menurutnya harus benar-benar dikaitkan dengan kemampuan dan karakter kelompok sasaran. “Jangan sampai pada usia 70 tahun dia masih harus berjalan dengan tongkat sambil membayar cicilan kepada bank,” katanya.

Tenor panjang, menurutnya, semestinya digunakan untuk menurunkan beban cicilan dan meningkatkan affordability, bukan sekadar memperpanjang utang masyarakat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp