Seputar Properti

Komisi V Ingatkan Pemerintah Segera Tuntaskan Hambatan Perumahan

SEPUTAR PROPERTI/Jakarta – Pemerintah memiliki pekerjaan rumah yang cukup besar untuk dapat mengatasi tingginya gap antara ketersediaan dan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia.

Untuk itu, masalah backlog tidak akan dapat diselesaikan dengan kebijakan yang biasa-biasa saja. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Komisi V DPR-RI, Ridwan Bae kepada wartawan, Selasa (20/9/2022).

“Kami kira perlu terobosan kebijakan yang lebih menyeluruh dan aplikatif dari pemerintah sehingga dapat diterapkan di lapangan untuk tetap menjaga pasokan rumah dan juga keterjangkauan masyarakat dalam memiliki rumah layak huni,” ujarnya.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2020, angka backlog kepemilikan perumahan mencapai 12,75 juta. Jumlah itu belum termasuk penambahan keluarga baru yang diperkirakan mencapai 800 ribu unit per tahun.

“Artinya, jika tidak segera diatasi dengan cara yang benar maka angka backlog logikanya akan terus membengkak,” kata legislator dari Partai Golkar itu.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah tetap mengedepankan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perumahan baik kalangan perbankan, pengembang swasta, Perumnas dan juga media massa untuk mencari solusi terhadap berbagai kendala penyediaan rumah rakyat di lapangan sehingga masalah backlog dapat teratasi optimal.

Ridwan Bae menyebutkan dirinya menerima banyak laporan jika saat ini pasokan rumah termasuk untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terkendala akibat adanya beberapa hambatan perizinan seperti aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan penetapan Lahan Sawah Dilindung (LSD).

“Pemerintah perlu berkomitmen untuk memastikan program pembangunan rumah bersubsidi ini berjalan dengan baik. Berbagai hambatan yang ada baik dari sisi suplai maupun sisi permintaan jangan dibiarkan saja, tetapi segera diselesaikan. Harus diingat bahwa memiliki rumah layak adalah hak asasi setiap warga negara,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Pengamat Hukum Properti, Muhammad Joni. Menurut Ketua Umum Konsorsium Nasional Perumahan Rakyat (Kornas-Pera) itu sangat penting pemerintah untuk segera menyelesaikan hambatan dan jalan terjal yang masih terjadi dalam penyediaan rumah khususnya untuk MBR.

Berbagai kendala yang masih terjadi  seperti PBG, LSD, kuota dan harga rumah subsidi bisa terjadi karena kebijakan yang tidak sinkron. Dia meminta ada target waktu untuk penyelesaian hambatan dalam penyediaan perumahan tersebut.

Menurutnya, segera bereskan terutama PBG dan LSD ini. Kita akan terus monitor. Jangan ada hambatan dalam penyediaan perumahan, karena perumahan ini tanggungjawab pemerintah. Justru kita melihat pemerintah kerap kali ugal-ugalan dalam membuat kebijakan perumahan.

“Khusus persoalan LSD, harus diselesaikan tanpa merugikan apalagi merenggut hak-hak orang lain, mengingat ada 175 surat complain terkait verifikasi lapangan LSD,” ujar Joni pada Diskusi Forwapera bertajuk “Jalan Terjal Penyediaan Perumahan di Indonesia” yang diadakan Selasa (20/9/2022).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *