SEPUTAR PROPERTI – Kementerian PPN/Bappenas dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman Sinergi Kebijakan Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan untuk Mendukung Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Berdasarkan kajian Kementerian PPN/Bappenas pada 2018 tentang pendalaman sektor keuangan di Indonesia, keterkaitan antara sektor jasa keuangan dengan sektor riil bersifat demand-following.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pada saat sektor riil bergerak dan perekonomian tumbuh, permintaan terhadap sektor jasa keuangan juga akan meningkat, dan begitu sebaliknya.
“Melihat urgensi tersebut, dibutuhkan sinergi yang baik untuk menjembatani keterkaitan di antara keduanya,” jelas Suharso di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (15/6) selepas acara penandatanganan kerjasama.
Nota kesepahaman tersebut, selain untuk mewujudkan kebijakan sektor keuangan yang bersinergi dengan kebijakan perencanaan pembangunan nasional, juga menjadi salah satu strategi mewujudkan Visi Indonesia 2045, yakni menjadi negara berpendapatan tinggi dan masuk dalam daftar lima kekuatan ekonomi terbesar dunia.
Untuk mencapai target tersebut, Indonesia harus melakukan transformasi ekonomi, di mana peranan sektor jasa keuangan adalah sangat penting sebagai enabling environment.
sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menegaskan, sekarang ini, waktunya kita untuk ngegas, meskipun ada kendala-kendala kondisi global, seperti inflasi negara maju, normalisasi kebijakan Covid-19 dan konflik Ukraina-Rusia.
“Untuk itu kita harus genjot pembangunan nasional, dan sektor keuangan siap dengan likuiditas dan modal yang cukup agar yang kita harapkan tercapai,” timpal Wimboh.
Sesuai undang-undang, OJK harus memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sehingga kerja sama dengan Bappenas sangat penting, utamanya untuk menyediakan lingkungan yang kondusif agar proses transformasi ekonomi Indonesia yang direncanakan Kementerian PPN/Bappenas dapat berjalan dengan baik.
Wimboh juga menegaskan, masih banyak ruang kerja sama antara OJK dengan Bappenas, mengingat kebijakan-kebijakan sektor jasa keuangan harus sinkron dengan ekspektasi pemerintah melalui pembangunan menengah dan panjang.