Seputar Properti

Apersi : Harga Baru Rumah Subsidi Terbit, Diperlukan Regulasi yang Kondusif

Isu Strategis Bidang Perumahan

SEPUTAR PROPERTI/Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) Junaidi Abdillah menyatakan bahwa awal tahun 2023 harga baru rumah subsidi akan diberlakukan.

Junaidi menambahkan, soal kenaikan ini sudah ada lampu hijau dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan kenaikannya sekitar tujuh persen dari yang diusulkan sebesar sepulub persen.

“Soal kenaikan harga rumah subsidi ini sudah cukup lama, dan tertunda-tunda karena kondisi pandemi. Pemerintah akhirnya memutuskan dan memberi sinyal lampu hijau pada awal tahun depan akan ada harga baru rumah subsidi, PMK akan diterbitkan,” tegas Junaidi.

Ini akan menjadi angin segar bagi industri properti, khususnya pengmebang rumah subsidi, karena sudah tiga tahun harga rumah subsidi tidak ada kenaikan. Padahal kondisinya saat ini harga material dan lainnya sudah naik berkali-kali, karena efek harga bahan bakar minyak dan lainnya.

“Kenaikan harga ini bagi kami Apersi sangat penting sekali karena hampir semua anggota Apersi adalah pengembang yang fokus membangun rumah subsidi yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)” jelas Junaidi Abdilah yang menyatakan tahun ini Apersi menyuplai hampir 70 ribu unit rumah subsidi.

Junaidi menambahkan di tahun-tahun sebelumnya Apersi bisa menyuplai rumah subsidi hingga 100 ribu unit. Namun pandemi menurut Junaidi membuat kondisi berbeda, pengembang benar-benar mendapatkan ujian dalam bisnisnya.

“Tapi bukan hanya faktor pandemi saja yang membuat sektor properti tertahan. Namun aturan, regulasi dari pemerintah yang tiba-tiba terbit dan berubah membuat kondisi jadi berbeda. Pemerintah harus bisa membuat iklim bisnis yang kondusif dengan tidah banyak melakukan, menerbitkan regulasi yang membebani dan menghambat,” tegas Junaidi Abdilah.

Kebijakan pemerintah yang berubah dengan cepat juga menjadi kendala bagi anggota Apersi dalam berkontribusi membangun rumah untuk MBR. “Banyak sekali aturan yang membuat pengembang merasa kesulitan untuk membangun rumah subsidi di daerah. Karena aturan sama dengan membangun rumah komersial atau rumah mewah,” imbuhnya.

Tantangan selanjutnya yakni kebijakan dan aturan pemerintah yang sering berubah juga menjadi kendala di lapangan termasuk proses perizinan di daerah. Adapun aturan yang menghambat yakni masalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di setiap daerah berbeda beda dan belum memiliki aturan yang jelas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *