Seputar Properti

Pasar Properti, izin Ketinggian Rumah Tapak di Cijantung Hingga 4 Lantai

SEPUTAR PROPERTI Meski perkembangan tata kotanya tidak secepat wilayah lain di Jakarta, namun kota admistrasi bagian Timur Jakarta ini justru memiliki potensi yang sangat tinggi untuk berkembang jika dibandingkan dengan wilayah lainnya.

Untuk menggali potensi kawasan Jakarta Timur, khususnya wilayah Cijantung, PT Synthesis Karya Pratama menggelar diskusi dengan tajuk “Tata Kota Jakarta Timur Sebagai Lokasi Hunian Potensial” di marketing gallery Synthesis Huis

Dalam paparannya dihadapan sejumlah media, Aldo Daniel selaku Managing Director Synthesis Huis mengatakan, kehadiran Synthesis Huis di Jakarta Timur sebagai Iconic Residential project merupakan pilihan tepat yang dapat dijadikan hunian impian keluarga yang saat ini sedang berkembang.

Baca juga: Ini Kata Pakar Tata Kota Terkait Potensi Kawasan Cijantung

Selain lokasinya masih berada di Jakarta, kawasan hunian ini juga didukung oleh segudang potensial perkembangan properti. Lebih lanjut Aldo menjelaskan, Synthesis Huis dibangun di lahan seluas 3.3 hektar, dengan total lahan seluas 5 hektar, memiliki lokasi yang strategis dan mudah di akses, hanya 5 menit dari pintu tol Pasar Rebo.

Selain itu juga dekat pusat perbelanjaan, pusat pendidikan, rumah sakit dan CBD TB Simatupang. Keunggulan lainnya kawasan Synthesis Huis berdampingan dengan hutan kota Cijantung Jakarta Timur sebagai paru-paru kota Jakarta. Bersuasana lingkungan nan nyaman, asri, serta alami.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan MBR, Logam Bangun Setia 2 – BTN Lakukan Akad Kredit Massal

Hal lain terkait kebijakan Rancangan Peraturan Gubernur (RANPERGUB) perihal penataan kota Jakarta Timur juga dipertegas Merry Morfosa, selaku Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang Kota, Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta (DCKTRP).

Menurutnya, Jakarta Timur itu memang didominasi oleh fungsi hunian, kami juga telah mengatur berbagai rancangan tata kota terkait kawasan hunian, baik untuk rumah tapak, rumah flat maupun rumah susun

“Termasuk juga pengembangan real estate yaitu pemecahan kavlingnya minimal 60m2 tidak boleh lebih kecil dari luas itu. Izin untuk membangun rumah tinggal juga sudah kami diterapkan sampai empat lantai,” tegasnya.

Baca juga : Hadirkan Toko Modern, Dulux Demonstrasikan Keunggulan Produknya

Merry menambahkan, Khusus di wilayah Cijantung Kecamatan Pasar Rebo, kami telah merancang sebagai fungsi hunian dan untuk potensial perkembangan properti, kami juga telah menyusun zona dan sub zona sesuai Rancangan Peraturan Gubernur, rencana pola ruang RDTR, rencana struktur ruang, serta peraturan zonasi.

Bukan hanya itu, menurut Merry, DCKTRP Provinsi DKI Jakarta juga telah membuat ketentuan dan penggunaan lahan (untuk kegiatan hunian), termasuk ketentuan intensitas pemanfaatan ruang (pada zona perumahan), ketentuan tata bangunan dan prasarana minimal, ketentuan kegiatan hunian, persyaratan dasar perizinan berusaha dan kewajiban pembangunan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *